Sebagai institusi sosial
ekonomi yang tumbuh dari masyarakat petani, keberadaan lembaga lumbung pangan
desa perlu terus dikembangkan, sebab memiliki potensi besar sebagai basis
perekonomian masyarakat desa.
Penguatan atau pengembangan kelembagaan lumbung pangan desa
bukan sekedar mengadakan/mengaktifkan kembali keberadaan lumbung pangan desa,
akan tetapi struktur kelembagaan, mekanisme kerjanya, semangatnya dan
komitmennya perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan zaman dan proses
manajemen kelembagaan.
Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat beberapa strategi
yang perlu dikembangkan untuk penguatan kelembagaan lumbung pangan desa untuk
mencapai ketahanan pangan nasional maupun daerah secara melembaga dan
berkelanjutan, yaitu:
(1). Meningkatkan peran pemerintah (pusat/daerah). Peran
pemerintah ini dapat ditempuh dengan membuat
kebijakan anggaran berbasis kerakyatan, memfasilitasi, mengatur, menggerakkan, serta memonitor dan mengevaluasi keberadaan lembaga lumbung pangan desa.
kebijakan anggaran berbasis kerakyatan, memfasilitasi, mengatur, menggerakkan, serta memonitor dan mengevaluasi keberadaan lembaga lumbung pangan desa.
(2). Meningkatkan potensi SDM petani, melalui berbagai
pelatihan dan pendidikan melalui penyuluhan pertanian, agar mereka tahu, mau
dan mampu mengembangkan potensi lumbung pangan dengan meningkatkan produksi
pertanian terutama pangan dengan sistem agribisnis secara berkelanjutan.
(3). Penguatan modal usahatani, agar petani mampu
mengembangkan inovasi teknologi pertanian untuk mencapai kapasitas ketahanan
pangan masyarakat.
(4). Meminimalisir alih fungsi lahan pertanian (persawahan)
melalui penyelenggaran corporate farming (CF) yang realistis. Lahan persawahan
yang sempit dikonsolidasikan menjadi suatu hamparan yang luasnya menjadi
puluhan hektar sehingga produktivitas lahan bisa ditingkatkan. Bila ini
terjadi, penggunaan mesin dan peralatan mesin pertanian secara intensif untuk
menggantikan kekurangan tenaga kerja terutama dalam pengolahan tanah dan
pemanenan dapat lebih efisien.
(5). Membangun hubungan kemitraan yang lebih efektif dan
efisien antara kelembagaan lumbung pangan desa dengan BULOG atau DOLOG.
Kemitraan tersebut bisa melalui mekanisme jual beli beras dari lumbung ke Bulog
dengan harga yang sesuai.
(6). Mengembangkan sistim Resi Gudang (Warehouse Receipt
System). Dengan sistim ini, petani ataupun pemilik tidak perlu menjual
komoditinya sewaktu harga rendah, tetapi masih mendapatkan dana dari perbankan
melalui Resi Gudang yang diterima dari penyimpan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar