Rabu, 22 Februari 2017

Strategi Penguatan Kelembagaan Lumbung Pangan Desa

Sebagai institusi sosial ekonomi yang tumbuh dari masyarakat petani, keberadaan lembaga lumbung pangan desa perlu terus dikembangkan, sebab memiliki potensi besar sebagai basis perekonomian masyarakat desa.

Penguatan atau pengembangan kelembagaan lumbung pangan desa bukan sekedar mengadakan/mengaktifkan kembali keberadaan lumbung pangan desa, akan tetapi struktur kelembagaan, mekanisme kerjanya, semangatnya dan komitmennya perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan zaman dan proses manajemen kelembagaan.

Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat beberapa strategi yang perlu dikembangkan untuk penguatan kelembagaan lumbung pangan desa untuk mencapai ketahanan pangan nasional maupun daerah secara melembaga dan berkelanjutan, yaitu:

(1). Meningkatkan peran pemerintah (pusat/daerah). Peran pemerintah ini dapat ditempuh dengan membuat
kebijakan anggaran berbasis kerakyatan, memfasilitasi, mengatur, menggerakkan, serta memonitor dan mengevaluasi keberadaan lembaga lumbung pangan desa.

(2). Meningkatkan potensi SDM petani, melalui berbagai pelatihan dan pendidikan melalui penyuluhan pertanian, agar mereka tahu, mau dan mampu mengembangkan potensi lumbung pangan dengan meningkatkan produksi pertanian terutama pangan dengan sistem agribisnis secara berkelanjutan.

(3). Penguatan modal usahatani, agar petani mampu mengembangkan inovasi teknologi pertanian untuk mencapai kapasitas ketahanan pangan masyarakat.

(4). Meminimalisir alih fungsi lahan pertanian (persawahan) melalui penyelenggaran corporate farming (CF) yang realistis. Lahan persawahan yang sempit dikonsolidasikan menjadi suatu hamparan yang luasnya menjadi puluhan hektar sehingga produktivitas lahan bisa ditingkatkan. Bila ini terjadi, penggunaan mesin dan peralatan mesin pertanian secara intensif untuk menggantikan kekurangan tenaga kerja terutama dalam pengolahan tanah dan pemanenan dapat lebih efisien.

(5). Membangun hubungan kemitraan yang lebih efektif dan efisien antara kelembagaan lumbung pangan desa dengan BULOG atau DOLOG. Kemitraan tersebut bisa melalui mekanisme jual beli beras dari lumbung ke Bulog dengan harga yang sesuai.

(6). Mengembangkan sistim Resi Gudang (Warehouse Receipt System). Dengan sistim ini, petani ataupun pemilik tidak perlu menjual komoditinya sewaktu harga rendah, tetapi masih mendapatkan dana dari perbankan melalui Resi Gudang yang diterima dari penyimpan.

(7). Membangun hubungan komunikasi dan kerjasama dengan dunia perguruan tinggi dan lembaga penelitian melalui program-program pemberdayaan petani baik melalui dana hibah, pelatihan, pendampingan, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar