Rabu, 22 Februari 2017

Strategi Penguatan Kelembagaan Lumbung Pangan Desa

Strategi Penguatan Kelembagaan Lumbung Pangan Desa Dalam Menunjang Pemenuhan Ketahanan Pangan

         Pangan merupakan kebutuhan dasar yang permintaannya terus meningkat seiring dengan perkembangan jumlah penduduk dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pemenuhan terhadap kebutuhan pangan merupakan salah satu komponen dasar dalam pembangunan sumber daya manusia.

Kerawanan pangan selalu menimbulkan gejolak sosial dan politik, masalah ketahanan pangan selalu menjadi isyu politik, sehingga tidak mengherankan bila setiap negara selalu memposisikan pembangunan ketahanan pangan sebagai fondasi bagi pembangunan sektor lainnya.

Konsep ketahanan pangan umumnya terdiri dari dua elemen pokok, yaitu pasokan (kecukupan) dan keterjangkauan (aksesibilitas) pangan, yang di dalamnya mencakup aspek stabilitas produksi, kebijakan harga, distribusi, dan konsumsi. Ketahanan pangan merupakan kebijakan yang mendasar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan tersebut sangat tergantung dari kemampuan pemerintah dan masyarakat untuk menyediakan dan menggunakan
pangan sesuai dengan potensi daerah dan kebutuhan masyarakat. 

Upaya meningkatkan ketahanan pangan suatu daerah ditentukan oleh kemampuan masyarakat pedesaan dalam memenuhi produksi pangan secara periodik dan berkelanjutan, karena pedesaan merupakan basis pembangunan pertanian utama yang bertumpu pada kekayaan sumberdaya alam, tenaga kerja dan kelembagaan petani. 

Pemenuhan ketahanan pangan pedesaan tidak lepas dari adanya kelembagaan lumbung pangan desa yang dapat menampung hasil panen sebelum dijual kepasaran dengan harga yang memadai sesuai dengan harapan petani.


Kelembagaan lumbung pangan desa dapat dilihat dari dua aspek yaitu,

(1). Aspek institusi yang merupakan struktur dan mekanisme dari kebutuhan sosial yang                            berhubungan dengan kebiasaan suatu individu, dalam hal ini kelembagaan dapat dilihat sebagai          norma atau pengetahuan lokal yang dipercaya dan dianut oleh masyarakat, dan
(2). Aspek organisasi, kelembagaan lumbung pangan desa dapat diartikan sebagai suatu kumpulan            dari dua orang atau lebih yang memiliki tujuan yang sama dan struktur organisasi yang jelas                dalam mengatur sirkulasi pangan sebelum dijual kepasaran sesuai kesepakatan bersama 
       warga masyarakat.


             Pada kalangan agen-agen pembangunan pedesaan dan pertanian, kelembagaan umumnya dipersempit pada kelembagaan kelompok tani, koperasi, subak, kelompok petani peserta program, kelompok pengrajin, dan lain-lain. 

Kelembagaan lumbung pangan desa diarahkan untuk menciptakan perubahan perilaku masyarakat desa, berupa: pengetahuan, keterampilan dan sikap yang bermuara pada tingkat partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan ketahanan pangan pedesaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar