Strategi Penguatan Kelembagaan Lumbung Pangan Desa Dalam Menunjang Pemenuhan Ketahanan Pangan
Pada
kalangan agen-agen pembangunan pedesaan dan pertanian, kelembagaan umumnya
dipersempit pada kelembagaan kelompok tani, koperasi, subak, kelompok petani
peserta program, kelompok pengrajin, dan lain-lain.
Kelembagaan lumbung pangan desa diarahkan untuk menciptakan perubahan perilaku masyarakat desa, berupa: pengetahuan, keterampilan dan sikap yang bermuara pada tingkat partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan ketahanan pangan pedesaan.
Pangan
merupakan kebutuhan dasar yang permintaannya terus meningkat seiring dengan
perkembangan jumlah penduduk dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Pemenuhan terhadap kebutuhan pangan merupakan salah satu komponen dasar dalam
pembangunan sumber daya manusia.
Kerawanan pangan selalu menimbulkan gejolak
sosial dan politik, masalah ketahanan pangan selalu menjadi isyu politik,
sehingga tidak mengherankan bila setiap negara selalu memposisikan pembangunan
ketahanan pangan sebagai fondasi bagi pembangunan sektor lainnya.
Konsep ketahanan pangan umumnya terdiri dari dua elemen
pokok, yaitu pasokan (kecukupan) dan keterjangkauan (aksesibilitas) pangan,
yang di dalamnya mencakup aspek stabilitas produksi, kebijakan harga,
distribusi, dan konsumsi. Ketahanan pangan merupakan kebijakan yang mendasar
dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan tersebut sangat tergantung dari kemampuan
pemerintah dan masyarakat untuk menyediakan dan menggunakan
pangan sesuai dengan potensi daerah dan kebutuhan masyarakat.
pangan sesuai dengan potensi daerah dan kebutuhan masyarakat.
Upaya meningkatkan ketahanan
pangan suatu daerah ditentukan oleh kemampuan masyarakat pedesaan dalam
memenuhi produksi pangan secara periodik dan berkelanjutan, karena pedesaan
merupakan basis pembangunan pertanian utama yang bertumpu pada kekayaan
sumberdaya alam, tenaga kerja dan kelembagaan petani.
Pemenuhan ketahanan
pangan pedesaan tidak lepas dari adanya kelembagaan lumbung pangan desa yang
dapat menampung hasil panen sebelum dijual kepasaran dengan harga yang memadai
sesuai dengan harapan petani.
Kelembagaan
lumbung pangan desa dapat dilihat dari dua aspek yaitu,
(1). Aspek institusi yang merupakan struktur dan mekanisme
dari kebutuhan sosial yang berhubungan dengan
kebiasaan suatu individu, dalam hal ini kelembagaan dapat dilihat sebagai norma
atau pengetahuan lokal yang dipercaya dan dianut oleh masyarakat, dan
(2). Aspek organisasi, kelembagaan lumbung pangan desa dapat
diartikan sebagai suatu kumpulan dari dua orang atau lebih yang memiliki tujuan
yang sama dan struktur organisasi yang jelas dalam mengatur sirkulasi pangan
sebelum dijual kepasaran sesuai kesepakatan bersama
warga masyarakat.
Kelembagaan lumbung pangan desa diarahkan untuk menciptakan perubahan perilaku masyarakat desa, berupa: pengetahuan, keterampilan dan sikap yang bermuara pada tingkat partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan ketahanan pangan pedesaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar