Rabu, 22 Februari 2017

Penutup

Pada bagian ini diuraikan berbagai output dan manfaat dari adanya strategi penguatan kelembagaan lumbung pangan desa yang merupakan bagian dari pengelolaan dan implementasi pengembangan lumbung pangan desa.


Keluaran (output) dari penguatan kelembagaan lumbung pangan desa antara lain:

(1). Terjadinya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di antara seluruh penyelenggara dan                      pemangku kepentingan dan kebijakan ketahanan pangan nasional dan daerah.

(2). Bangkit dan aktifnya petani dan penyuluh pertanian dalam merencanakan dan                                menyelenggarakan program penyuluhan pertanian secara partisipatif.

(3). Terjadinya gerakan perbankan dan pelaku usaha pertanian lainnya untuk memberikan modal        usahatani serta membimbing sesame petani dalam mengelola lembaga 
       lumbung pangan desa.

(4). Terciptanya konsolidasi lahan antar sesama petani melalui sistem corporate farming.

(5). Terciptanya pola hubungan kemitraan yang saling menguntungkan antara petani dan
       BULOG atau DOLOG dalam rangka menciptakan jiwa kewirausahaan petani.

(6). Memberikan solusi dalam mengatasi masalah fluktuasi harga dan keterbatasaan 
       pembiayaan petani dalam mengembangkan usaha agri bisnisnya melalui pengembangan                sistem Resi Gudang.

(7). Terjadi komunikasi antara petani, perguruan tinggi dan peneliti melalui desiminasi 
       dan sosialisasi hasil-hasil penelitian dalam bidang inovasi pertanian yang berguna untuk                pengembangan produksi pertanian.



Manfaat, dampak dan sasaran penguatan kelembagaan lumbung pangan desa ini adalah:

(1). Manfaat, yaitu meningkatnya pengelolaan lembaga lumbung pangan desa berdasarkan 
       sistem agribisnis yang berkelanjutan sesuai dengan amanat UU No.7 tahun 1996 
       yang diimplementasikan melalui PP No 68 tahun 2002 tentang ketehanan pangan.

(2). Dampak, yaitu meningkatnya produktivitas dan kesejahteraan petani, keluarga 
       dan masyarakatnya serta tersedianya jumlah cadangan pangan yang aman dan berkualitas,              baik dari segi ketersediaan, distribusi dan konsumsi.

(3). Sasaran, yaitu seluruh komponen penyelenggara dan pemangku kepentingan serta 
      pengambil kebijakan pembangunan ketahanan pangan dan pertanian di semua 
      tingkatan pemerintahan mulai dari pusat, propinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar