Pada bagian ini diuraikan
berbagai output dan manfaat dari adanya strategi penguatan kelembagaan lumbung
pangan desa yang merupakan bagian dari pengelolaan dan implementasi
pengembangan lumbung pangan desa.
Keluaran (output) dari penguatan kelembagaan lumbung pangan
desa antara lain:
(1). Terjadinya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di
antara seluruh penyelenggara dan pemangku kepentingan dan kebijakan ketahanan
pangan nasional dan daerah.
(2). Bangkit dan aktifnya petani dan penyuluh pertanian
dalam merencanakan dan menyelenggarakan program penyuluhan pertanian secara
partisipatif.
(3). Terjadinya gerakan perbankan dan pelaku usaha pertanian
lainnya untuk memberikan modal usahatani serta membimbing sesame petani dalam
mengelola lembaga
lumbung pangan desa.
(4). Terciptanya konsolidasi lahan antar sesama petani
melalui sistem corporate farming.
(5). Terciptanya pola hubungan kemitraan yang saling
menguntungkan antara petani dan
BULOG atau DOLOG dalam rangka menciptakan jiwa
kewirausahaan petani.
(6). Memberikan solusi dalam mengatasi masalah fluktuasi
harga dan keterbatasaan
pembiayaan petani dalam mengembangkan usaha agri
bisnisnya melalui pengembangan sistem Resi Gudang.
(7). Terjadi komunikasi antara petani, perguruan tinggi dan
peneliti melalui desiminasi
dan sosialisasi hasil-hasil penelitian dalam bidang
inovasi pertanian yang berguna untuk pengembangan produksi pertanian.
Manfaat, dampak dan sasaran
penguatan kelembagaan lumbung pangan desa ini adalah:
(1). Manfaat, yaitu meningkatnya pengelolaan lembaga lumbung
pangan desa berdasarkan
sistem agribisnis yang berkelanjutan sesuai dengan
amanat UU No.7 tahun 1996
yang diimplementasikan melalui PP No 68 tahun 2002
tentang ketehanan pangan.
(2). Dampak, yaitu meningkatnya produktivitas dan
kesejahteraan petani, keluarga
dan masyarakatnya serta tersedianya jumlah
cadangan pangan yang aman dan berkualitas, baik dari segi ketersediaan,
distribusi dan konsumsi.
(3). Sasaran, yaitu seluruh
komponen penyelenggara dan pemangku kepentingan serta
pengambil kebijakan
pembangunan ketahanan pangan dan pertanian di semua
tingkatan pemerintahan
mulai dari pusat, propinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar